Layanan Usul Kartu Istri/Suami

admin 13 April 2018 09:57:37


Layanan Usul Kartu Istri/Suami merupakan layanan dalam rangka untuk mendapatkan kartu Suami/Istri yang wajib dimiliki oleh pegawai dan dikhususkan kepada CPNS dan PNS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
  2. Petugas Unit Layanan Terpadu memeriksa kelengkapan berkas pemohon ( dokumen lengkap )
    1. Surat Keterangan dari atasan langsung
    2. Surat permohonan kepada direktur
    3. Fotocopy akte nikah dilegalisir
    4. Pas Foto Suami / Istri 3 x 4 sebanyak 4 buah
    5. Laporan Perkawinan Pertama ( formulir terlampir )
  3. Verifikasi substansi dokumen persyaratan oleh subbag kepegawaian ( memenuhi syarat )
  4. Pemohon menerima surat pengantar usulan kartu istri / suami

Instruksi Kerja Aplikasi

  1. Melakukan log-in pada aplikasi Pelayanan Terpadu
  2. Memilih menu Permohonan Karis
  3. Mengupload persyaratan permohonan
    1. Surat Keterangan dari atasan langsung
    2. Surat permohonan kepada direktur
    3. Fotocopy akte nikah dilegalisir
    4. Pas Foto Suami / Istri 3 x 4 sebanyak 4 buah
  4. Tekan tombol Simpan Permohonan Karis
  5. Proses tahap pertama telah selesai dan sistem tracking dapat diakses.
  6. Dalam menu tracking
    1. jika didapatkan informasi proses disetujui oleh pimpinan,
    2. Jika tidak disetujuinya terdapat penjelasan alasan tidak disetujuinya permohonan
  7. Pemohon dapat mengambil Surat pengantar usulan kartu istri / suami di unit layanan terpadu

 

 

 

INFORMASI LEBIH LANJUT

TLP : (0331)-333533 / EXTENTION 160/221

E-MAIL : 1. pintu@polije.ac.id

             2. humas@polije.ac.id

Recent Posts