Layanan Kartu Pegawai Hilang

admin 13 April 2018 09:43:53


Layanan Karpeg merupakan merupakan layanan untuk penggantian kartu pegawai yang hilang bagi PNS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh unit layanan terpadu ( lengkap )
    1. Surat Keterangan dari atasan langsung
    2. Surat permohonan kepada direktur
    3. Pas Foto Suami / Istri 3 x 4 sebanyak 4 buah
    4. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Dokumen persyaratan diverifikasi oleh bagian umum dan keuangan ( memenuhi syarat )
  4. Pemohon menerima surat ijin pemakaian gedung

Instruksi Kerja Aplikasi Layanan

  1. Melakukan log-in pada aplikasi Pelayanan Terpadu
  2. Memilih menu Kartu Pegawai
  3. Mengisi formulir dan upload file persyaratan
  4. Tekan tombol Simpan Permohonan Kartu Pegawai
  5. Proses tahap pertama telah selesai dan sistem tracking dapat diakses.
  6. Dalam menu tracking
    1. jika didapatkan informasi proses disetujui oleh pimpinan,
    2. Jika tidak disetujuinya terdapat penjelasan alasan tidak disetujuinya permohonan
  7. Pemohon dapat mengambil tembusan surat pengantar pengiriman berkas permohonan karpeg ke BKN di Unit Layanan Terpadu

 

INFORMASI LEBIH LANJUT 

TLP : (0331)-333533 / EXTENTION 160/221

E-MAIL : 1. pintu@polije.ac.id

             2. humas@polije.ac.id

Recent Posts