Layanan Usul Kartu Istri/Suami merupakan layanan dalam rangka untuk mendapatkan kartu Suami/Istri yang wajib dimiliki oleh pegawai dan dikhususkan kepada CPNS dan PNS.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
- Petugas Unit Layanan Terpadu memeriksa kelengkapan berkas pemohon ( dokumen lengkap )
- Surat Keterangan dari atasan langsung
- Surat permohonan kepada direktur
- Fotocopy akte nikah dilegalisir
- Pas Foto Suami / Istri 3 x 4 sebanyak 4 buah
- Laporan Perkawinan Pertama ( formulir terlampir )
- Verifikasi substansi dokumen persyaratan oleh subbag kepegawaian ( memenuhi syarat )
- Pemohon menerima surat pengantar usulan kartu istri / suami
Instruksi Kerja Aplikasi
- Melakukan log-in pada aplikasi Pelayanan Terpadu
- Memilih menu Permohonan Karis
- Mengupload persyaratan permohonan
- Surat Keterangan dari atasan langsung
- Surat permohonan kepada direktur
- Fotocopy akte nikah dilegalisir
- Pas Foto Suami / Istri 3 x 4 sebanyak 4 buah
- Tekan tombol Simpan Permohonan Karis
- Proses tahap pertama telah selesai dan sistem tracking dapat diakses.
- Dalam menu tracking
- jika didapatkan informasi proses disetujui oleh pimpinan,
- Jika tidak disetujuinya terdapat penjelasan alasan tidak disetujuinya permohonan
- Pemohon dapat mengambil Surat pengantar usulan kartu istri / suami di unit layanan terpadu
INFORMASI LEBIH LANJUT
TLP : (0331)-333533 / EXTENTION 160/221
E-MAIL : 1. pintu@polije.ac.id
2. humas@polije.ac.id