Layanan Peminjaman dan Penyewaan Barang Milik Negara (Gedung Serba Guna) merupakan layanan bagi masyarakat umum untuk dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki Politeknik Negeri Jember.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
- Pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh unit layanan terpadu ( lengkap )
- Dokumen persyaratan diverifikasi oleh bagian umum dan keuangan ( memenuhi syarat )
- Pemohon mengisi formulir peminjaman gedung
- Menyetorkan biaya sewa gedung melalui bank kepada Bendahara Penerimaan Politeknik Negeri Jember
- Pemohon menerima surat ijin pemakaian gedung
Instruksi Kerja Aplikasi Layanan
- Melakukan log-in pada aplikasi Pelayanan Terpadu
- Memilih menu Penyewaan Gedung
- Melihat jadwal gedung dengan memilih nama gedung yang diinginkan ( jika tanggal yang diinginkan gedung tidak digunakan )
- Mengisi formulir dibawah informasi jadwal
- Pilih gedung yang diinginkan
- Isi tanggal yang diusulkan
- Isi keterangan peminjaman
- Pilih Status Keterangan ( internal / Eksternal )
- Tekan tombol Simpan Permohonan Peminjaman Gedung
- Proses tahap pertama telah selesai dan sistem tracking dapat diakses.
- ( Pengguna eksternal ) Dalam menu tracking jika didapatkan informasi proses disetujui oleh pimpinan, pemohon berkomunikasi dengan bagian keuangan untuk memproses kontrak kerja penyewaan gedung.
( Pengguna Internal ) – tidak ada proses pembayaran
( Pengguna Eksternal / Internal ) Jika permohonan tidak disetujui, pemohon juga mendapatkan informasi tentang alasan tidak disetujuinya permohonan yang diminta
- Pemohon dapat mengambil Surat Ijin Pemakaian Gedung di bagian Unit Layanan Terpadu
INFORMASI LEBIH LANJUT
TLP : (0331)-333533 / EXTENTION 160/221
E-MAIL : 1. pintu@polije.ac.id
2. humas@polije.ac.id