Persyaratan Pelayanan
- Pemohon menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan ke Direktur Politeknik Negeri Jember, Jalan Mastrip PO.BOX 164 Jember
- Pemohon hadir langsung di Kampus Politeknik Negeri Jember atau melalui Telepon, Email atau Media sosial;
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
- Pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh unit layanan terpadu ( lengkap )
- Melakukan log-in pada aplikasi Pelayanan Terpadu
- Memilih menu Permohonan data dan informasi
- Apabila data dan informasi menurut ketersediaan dan sifatnya berkaitan dengan unit kerja tertentu, maka permintaan data dan informasi tersebut, diarahkan kepada Direktur untuk mendapatkan disposisi;
- Direktur Mendisposisi permintaan data dan informasi kepada Wakil Direktur dan unit kerja terkait,untuk tindak lanjut;Petugas informasi dengan rekomendasi Kepala Humas dapat memberikan data dan informasi sesuai ketersediaannya kepada pemohon data dan informasi;
- Pemohon menerima data dan informasi yang dibutuhkan.
Jangka waktu penyelesaian
- Data dan informasi yang bersifat terbuka dan tersedia/siap, jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 5 (lima) menit;
- Data dan informasi yang bersifat tertentu dan harus melalui disposisi pimpinan, maksimal 3 (tiga) hari.
Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Produk unggulan, Teknolohi Terapan;
- Peraturan atau kebijakan bidang akademik dan kemahasiswaan;
- Data dan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan lainnya
Penanganan pengaduan, saran, dan , masukan
- Pengaduan dan masukan dapat di sampaiakan secara tertulis melalui suratyang ditujukan kepada Direktur Politeknik Negeri Jember, Jalan Mastrip Jember dan akan dikoordinir oleh Kepala Humas untuk tindak lanjutnya;
- Pengaduan dan Masukan dapat juga melalui: