Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
- Pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh unit layanan terpadu ( lengkap )
- Dokumen persyaratan diverifikasi oleh bagian Akademik ( memenuhi syarat )
- Bagian Akademik melakukan proses legalisir dan diserahkan ke bagian ULT
- Operator ULT mengirimkan notifikasi pemberitahuan jika proses legalisir selesai melalui aplikasi dan email pemohon
- Pemohon dapat mengambil berkas legalisir.
Instruksi Kerja Aplikasi
- Melakukan log-in pada aplikasi Pelayanan Terpadu
- Memilih menu Legalisir Ijazah
- Mengupload persyaratan permohonan
- Berkas ijazah ( Hasil Scan, foto tidak diperkenankan )
- Berkas Transkript ( Hasil Scan, foto tidak diperkenankan )
- Tekan tombol Simpan Permohonan Legalisir
- Proses tahap pertama telah selesai dan sistem tracking dapat diakses.
- Dalam menu tracking
- jika didapatkan informasi proses disetujui oleh pimpinan,
- Jika tidak disetujuinya terdapat penjelasan alasan tidak disetujuinya permohonan
- Pemohon dapat mengambil berkas ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir di Unit Layanan Terpadu
INFORMASI LEBIH LANJUT
TLP : (0331)-333533 / EXTENTION 160/221
E-MAIL : 1. pintu@polije.ac.id
2. humas@polije.ac.id