Layanan Legalisir Ijasah dan Transkrip Akademik

admin 16 April 2018 08:24:02


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh unit layanan terpadu ( lengkap )
  3. Dokumen persyaratan diverifikasi oleh bagian Akademik ( memenuhi syarat )
  4. Bagian Akademik melakukan proses legalisir dan diserahkan ke bagian ULT
  5. Operator ULT mengirimkan notifikasi pemberitahuan jika proses legalisir selesai melalui aplikasi dan email pemohon
  6. Pemohon dapat mengambil berkas legalisir.  

 Instruksi Kerja Aplikasi

  1. Melakukan log-in pada aplikasi Pelayanan Terpadu
  2. Memilih menu Legalisir Ijazah
  3. Mengupload persyaratan permohonan
    1. Berkas ijazah ( Hasil Scan, foto tidak diperkenankan )
    2. Berkas Transkript ( Hasil Scan, foto tidak diperkenankan )
  4. Tekan tombol Simpan Permohonan Legalisir
  5. Proses tahap pertama telah selesai dan sistem tracking dapat diakses.
  6. Dalam menu tracking
    1. jika didapatkan informasi proses disetujui oleh pimpinan,
    2. Jika tidak disetujuinya terdapat penjelasan alasan tidak disetujuinya permohonan
  7. Pemohon dapat mengambil berkas ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir di Unit Layanan Terpadu

 

INFORMASI LEBIH LANJUT 

TLP : (0331)-333533 / EXTENTION 160/221

E-MAIL : 1. pintu@polije.ac.id

             2. humas@polije.ac.id

Recent Posts