Layanan Usulan Pensiun Dini

admin 13 April 2018 09:38:03


Layanan Usul Pensiun Dini PNS merupakan layanan untuk memfasilitasi pegawai yang ingin melakukan pensiun dini dan layanan tersebut dapat dilakukan oleh pegawai yang berstatus CPNS dan PNS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh unit layanan terpadu ( lengkap )
  3. Dokumen persyaratan diverifikasi oleh bagian kepegawaian ( memenuhi syarat )
  4. Pemohon menerima surat pengantar permohonan pensiun dini.  

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja / Atasan Langsung
  2. Surat permohonan dari yang bersangkutan kepada Direktur Bermaterai 6000
  3. Umur minimal 50 Tahun dan memiliki masa kerja keseluruhan 20 tahun
  4. Foto Copy Kartu Pegawai
  5. Foto Copy Ijazah pada pengangkatan pertama (CPNS )
  6. Foto Copy KTP dan Kartu Susunan keluarga ( KSK ) Legalisir
  7. Fotocopy Akta kelahiran anak dibawah umur 25 tahun yang masih sekolah dilegalisir
  8. Foto Copy Konversi NIP Baru
  9. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan atau berat dari pimpinan instansi
  10. Data perorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP )
  11. Surat keterangan mendapatkan tunjangan keluarga ( KP4 )
  12. Surat Keterangan dari tim penguji kesehatan ( RS Pemerintah )
  13. Surat pernyataan bermaterai 6000 dari kepala bagian umum dan keuangan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hutang piutang
  14. Pas Foto berwarna 3 x $ sebanyak 10 embar
  • Masing Masing persyaratan 4 ( empat ) set

Instruksi Kerja aplikasi

  1. Melakukan log in pada aplikasi layanan terpadu
  2. Memilih menu Pensiun Dini
  3. Meng upload semua persyaratan pada formulir permohonan pensiun dini
  4. Tekan tombol simpan
  5. Proses tahap pertama telah selesai dan silahkan memantau sistem tracking
  6. Dalam menu tracking
    1. Jika didapatkan informasi yang ditujukan ke pemohon akan mendapatkan email
    2. Jika persyaratan yang diajukan masih kurang memenuhi maka pemohon diwajibkan melakukan proses permohonan mulai awal lagi dan mengupload persyaratan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan
  7. Pemohon dapat mengambil tembusan surat pengantar permohonan pensiun dini di unit layanan terpadu.

 

 

 

INFORMASI LEBIH LANJUT

TLP : (0331)-333533 / EXTENTION 160/221

E-MAIL : 1. pintu@polije.ac.id

             2. humas@polije.ac.id

Recent Posts