Layanan Karpeg merupakan merupakan layanan untuk penggantian kartu pegawai yang hilang bagi PNS.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
- Pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh unit layanan terpadu ( lengkap )
- Surat Keterangan dari atasan langsung
- Surat permohonan kepada direktur
- Pas Foto Suami / Istri 3 x 4 sebanyak 4 buah
- Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
- Dokumen persyaratan diverifikasi oleh bagian umum dan keuangan ( memenuhi syarat )
- Pemohon menerima surat ijin pemakaian gedung
Instruksi Kerja Aplikasi Layanan
- Melakukan log-in pada aplikasi Pelayanan Terpadu
- Memilih menu Kartu Pegawai
- Mengisi formulir dan upload file persyaratan
- Tekan tombol Simpan Permohonan Kartu Pegawai
- Proses tahap pertama telah selesai dan sistem tracking dapat diakses.
- Dalam menu tracking
- jika didapatkan informasi proses disetujui oleh pimpinan,
- Jika tidak disetujuinya terdapat penjelasan alasan tidak disetujuinya permohonan
- Pemohon dapat mengambil tembusan surat pengantar pengiriman berkas permohonan karpeg ke BKN di Unit Layanan Terpadu
INFORMASI LEBIH LANJUT
TLP : (0331)-333533 / EXTENTION 160/221
E-MAIL : 1. pintu@polije.ac.id
2. humas@polije.ac.id