Layanan Usul Kartu TASPEN PNS merupakan layanan bagi pegawai untuk mendapatkan Kartu TASPEN yang wajib dimiliki oleh PNS.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Melakukan Registrasi Terlebih dahulu di http://Pintu.polije.ac.id atau Datang Langsung ke Kantor Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Jember
- Petugas Unit Layanan Terpadu memeriksa kelengkapan berkas pemohon ( dokumen lengkap )
- Surat Keterangan dari atasan langsung
- Surat permohonan kepada direktur
- Fotocopy Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga ( KP4 )
- Fotocopy Surat perintah melaksanakan tugas ( SPMT )
- Fotocopy Daftar Gaji Terbaru
- Verifikasi substansi dokumen persyaratan oleh subbag kepegawaian ( memenuhi syarat )
- Pemohon menerima tembusan surat pengantar pengiriman berkas ke BKN
Instruksi Kerja Aplikasi
- Melakukan log-in pada aplikasi Pelayanan Terpadu
- Memilih menu Permohonan Kartu TASPEN
- Mengupload persyaratan permohonan
- Surat Keterangan dari atasan langsung
- Surat permohonan kepada direktur
- Fotocopy Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga ( KP4 )
- Fotocopy Surat perintah melaksanakan tugas ( SPMT )
- Fotocopy Daftar Gaji Terbaru
- Tekan tombol Simpan Permohonan Kartu TASPEN
- Proses tahap pertama telah selesai dan sistem tracking dapat diakses.
- Dalam menu tracking
- jika didapatkan informasi proses disetujui oleh pimpinan,
- Jika tidak disetujuinya terdapat penjelasan alasan tidak disetujuinya permohonan
- Pemohon dapat mengambil tembusan surat pengantar pengiriman berkas berkas ke BKN di Unit Layanan Terpadu
INFORMASI LEBIH LANJUT
TLP : (0331)-333533 / EXTENTION 160/221
E-MAIL : 1. pintu@polije.ac.id
2. humas@polije.ac.id